Rabu, 25 Februari 2015

UNDANG-UNDANG DASAR 1945


UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 
TAHUN 1945 
PEMBUKAAN 

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Jumat, 20 Februari 2015

lembar li disini

Tentang keadaan siswa dan siswi smpn 3 pakuhaji





PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 3 PAKUHAJI
Alamat : Jln Wali Riman Sugri Desa Surya Bahari Kec. Pakuhaji Kab. Tangerang
 


SURAT PERNYATAAN KEADAAN SISWA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                                       :  Drs. MAMAT ROHIMAT, M.Pd
NIP                                         :  19681015 199412 1 002
Jabatan                                    :  Kepala Sekolah
Unit Kerja                               :  SMP Negeri 3 Pakuhaji

Menyatakan Bahwa data siswa pada SMP Negeri 3 Pakuhaji Tahun Pelajaran 2014/2015 sebagai berikut :

KELAS
LAKI – LAKI
PEREMPUAN
JUMLAH
7
139
101
240
8
149
127
276
9
141
150
291
JUMLAH
419
388
807

Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, apabila dikemudian hari terjadi perbedaan terhadap data diatas, maka saya siap bertanggung jawab dan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.



                                                                                   
Pakuhaji, 2  September 2014
                                                                                    Kepala Sekolah



           
                                                                                    Drs. MAMAT ROHIMAT,M.Pd
                                                                                    NIP : 19681015 19912 1 002